a.d. h. Ketentuan yang berkaitan dengan delik penghinaan
Ketentuan tentang delik penghinaan dalam KUHP diatur mulai pasal 310 khususnya ayat (1) dan (2). Penghinaan dalam bab ini ada enam macam, yakni: menista (pasal 310 ayat 1), menista dengan surat (pasal 310 ayat 2), memfitnah (pasal 311), penghinaan ringan (pasal 315), mengadu secara memfitnah (317) dan menuduh secara memfitnah (318) .
Pasal 310 ayat (1) dan (2) berbunyi :
1. Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh ia melakukan suatu perbuatan, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui oleh umum, karena bersalah menista orang, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
2. Kalau hal itu terjadi dengan surat atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan maka karena bersalah mencemar orang dengan surat, si pembuat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
a.d. i. Ketentuan yang berkaitan dengan delik pemalsuan surat
Kemampuan komputer tidak hanya sebagai media untuk menyimpan dan mengolah data. Kemampuan komputer juga dapat membuat gambar-gambar, foto-foto dengan hadirnya software-software seperti Corel Draw, Photo Paint, Microsoft Photo Editor dan lain sebagainya. Hadimya jenis-jenis software di atas tidak menutup kemungkinan terjadinya pemalsuan-pemalsuan surat berharga, apalagi ditambah dengan hadimya media internel di mana setiap orang yang mempunyai kemampuan khusus dapat men-download program-program yang berisikan data tentang surat berharga seperti kartu kredit bahkan memungkinkan dilakukannya pemalsuan identitas seperti, K.T.P, SIM, akte kelahiran, paspor dan lain sebagainya.
Yusuf Randi menyebutkan bahwa pemalsuan yang dilakukan dengan sarana komputer sebagai data diddling mempunyai pengertian yakni suatu perbuatan yang mengubah data valid / sah dengan cara yang tidak sah dan dengan mengubah input / masukan data atau output / keluaran data.
Apabila dikaitkan dengan delik-delik yang ada dalam KUHP, maka data diddling dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenangnya memalsukan surat / pemalsuan surat. Data yang tersimpan dalam media disket atau sejenisnya dapat disamakan dengan media surat / media tertulis asalkan data yang tersimpan tersebut dapat diwujudkan ke dalam bentuk tulisan / naskah. Dengan demikian si pelaku perbuatan pemalsuan data dengan sarana komputer dapat diancam dengari pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Pasal 263 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak.
(2) Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian
Surat menurut Pasal 263 adalah segala surat yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis dengan mesin tik dan lain-lain. Pengertian dan lain-lain ini memungkinkan surat otentik yang dibuat atau ditulis melalui proses komputer, sehingga data atau keterangan yang ada dalam media disket atau sejenisnya dapat dimasukkan ke dalam pengaman surat .
a.d. j. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan membocorkan suatu rahasia.
Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan membocorkan rahasia negara (termasuk didalamnya perbuatan dengan menggunakan sarana internet) diatur dalam pasa1 112, 113 KUHP dan Pasa1 114 KUHP serta perbuatan membocorkan rahasia perusahaan yang diatur dalam Pasa1 322 KUHP dan Pasa1 323 KUHP
Pasa1 1l2 KUHP berbunyi :
"Barangsiapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat atau berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
Pasal ini merupakan ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan pembocoran rahasia negara. Kaitannya dengan kejahatan komputer ialah bahwa dengan pemanfaatan komputer pembukaan rahasia negara dapat dilakukan kepada pihak yang tidak berwenang untuk menerima rahasia tersebut. Untuk masuk ke dalam suatu terminal yang berisikan rahasia negara memang dibutuhkan suatu keahlian khusus tetapi bukan berarti hal yang tidak mungkin dapat dilakukan karena basis data pemerintah saat ini banyak yang memanfaatkan kecanggihan teknologi e-goverment. Unsur kesengajaan pada pasa1 ini diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasa1 113 KUHP berbunyi :
1. Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang lain, yang tidak berwenang mengetahui surat-surat, peta-peta, rencana-rencana atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau isinya, bentuknya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah atau pengetahuannya tentang itu karena pencahariannya, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114 KUHP berbunyi :
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum (atau) tidak berwenang mengetahui diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah".
Sedangkan perbuatan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikategorikan sebagai kejahatan membuka rahasia, sehingga si pelaku dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 322 KUHP Pasal 323 KUHP.
Pasal 322 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencahariannya. baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda sembilan ribu rupiah.
(2) Kalau kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 323 KUHP berbunyi :
(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah,
(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu
Perkembangan teknologi informasi bagi kegiatan suatu perusahaan seperti menyimpan surat-surat, atau menyimpan benda-benda rahasia perusahaan ke dalam data base / storage yang berupa sebuah data adalah suatu sisi positif dari kehadiran teknologi informasi itu sendiri. Suatu data dapat juga mengenai organisasi atau produksi mengenai metode bahan baku dan sebagainya, angka produksi dan sebagainya. Tetapi manakala data ini jatuh ke pihak ketiga yang tidak berwenang untuk menerima, mengetahui atau mendapatkannya maka hal tersebut dapat merugikan dan membahayakan kelangsungan dari perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Yusuf Randy perbuatan membocorkan rahasia negara dan perusahaan melalui sarana komputer dapat diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 112 KUHP, 113 KUHP, 113 KUHP dan Pasal 114 KUHP serta Pasal 322 KUHP dan Pasal 323 KUHP dapat disebut sebagai data leakage / kebocoran data.
Adapun yang dimaksud dengan kebocoran data adalah suatu pembocoran data rahasia yang dilakukan dengan cara menulis data-data rahasia tersebut ke dalam kode-kode tertentu sehingga data dapat dibawa keluar tanpa diketahui oleh pihak yang bertanggung jawab.
a.d. k. Delik tentang perjudian
Dalam dunia maya, perjudian tergolong komunitas komersil terbesar. Pada umumnya metode perjudian yang digunakan cenderung klasik yakni dengan mempertaruhkan atau sekedar mencoba peruntungan dengan jalan mengikuti intruksi model perjudian yang telah ditentukan. Ada puluhan ribu lebih situs-situs di internet yang menyediakan fasilitas perjudian dari yang model klasik yang hanya memainkan fungsi tombol keyboard sampai yang sangat canggih yang menggunakan pemikiran matang dan perhitungan-perhitungan adu keberuntungan. Modus ini menjanjikan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Tidak diperlukan lagi perizinan-perizinan khusus untuk membuat sebuah usaha perjudian via internet. Cukup dengan bermodalkan sebuah web dengan fasilitas perjudian menarik, setiap orang dapat memiliki ‘rumah perjudian’ di internet.
Ketentuan tentang perjudian dalam KUHP diatur dalam pasal 303 dan 303 bis.
Bunyi pasal 303 adalah:
[1] Diancam dengan pidana paling lama delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin; [berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974, jumlah pidana penjara telah diubah menjadi sepuluh tahun dan denda menjadi 25 juta rupiah]
1. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataun dipenuhinya sesuatu tata cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
[2] Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencariannya itu.
[3] Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Bunyi Pasal 303 bis adalah:
[1] Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah;
1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303;
2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
[2] Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
[pasal 303 bis ini diambil dari pasal 542 dengan beberapa perubahan berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974]
Hal lain yang menyangkut pandangan KUHP terhadap cuber crime akan di bahas pada tulisan-tulisan berikutnya.
Penulis: Teguh Arifiyadi, SH (Inspektorat Jenderal Depkominfo)
~~~yang punya blog~~~
Sumber dari
sini.