Menjerat Pelaku Cyber Crime dengan KUHP - part 3
Sekali cracker (sebutan untuk pelaku cracking) berhasil mengganggu suatu sistem komputer maka ia akan melakukan berbagai macam tindakan dan implikasi-implikasi hukum ditentukan oleh hal yang paling berkaitan dengan yang paling terkait dalam hal ini, la mungkin saja membaca dan menyalin informasi, yang kemungkinan sangat rahasia, atau ia mungkin pula menghapus atau mengubah informasi atau program-program yang tersimpan pada sistem komputer, atau ia barangkali hanya menambahkan sesuatu. Ada kemungkinan pula ia tergoda untuk mencuri uang atau memerintahkan komputer untuk mengirimkan barang kepadanya.
Perbuatan mengakses ke suatu sistem jaringan tanpa ijin tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan tanpa wewenang masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan tanpa haknya berjalan di atas tanah milik orang lain, sehingga pelaku dapat diancam pidana berdasarkan pasal 167 KUHP dan pasal 551 KUHP.
Pasal 167 KUHP berbunyi :
(1) Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dulu sena bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
(4) Pidana tersebut dalam ayat (1) dan (3) ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dari Pasal 167 KUHP menurut Andi Hamzah ada beberapa hal yang menyulitkan aparat penegak hukum dalam upaya penanganan kejahatan komputer, sepertia :
1. Apakah komputer dapat disamakan dengan rumah, ruangan atau pekarangan tertutup.
2. Berkaitan dengan cara masuk ke rumah atau ruangan tertutup, apakah test key atau pasword yang digunakan oleh seseorang untuk berusaha masuk ke dalam suatu sistem jaringan dapat dikategorikan sebagai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu.
Pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan memasuki atau melintasi wilayah orang lain adalah pasal 551 KUHP.
Pasal 551 KUHP berbunyi :
“Barang siapa tanpa wewenang berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah”
Berkaitan dengan pasal di atas, ada beberapa hal yang tidak sesuai lagi untuk diterapkan dalam upaya penanganan kejahatan komputer jenis hacking dan cracking yaitu pidana denda yang sangat ringan (dapat mengganti pidana kurungan) padahal cracking dapat merugikan finansial yang tidak sedikit bahkan mampu melumpuhkan kegiatan dari pemilik suatu jaringan yang berhasil dimasuki oleh pelaku dan perbuatan hacking ini merupakan awal dari maraknya kejahatan-kejahatan tradisonal dengan sarana komputer dilakukan. Seperti pencurian, penipuan, penggelapan, pemalsuan dan lain-lain. Sebagai contoh, seseorang yang dapat masuk ke suatu jaringan komputer perusahaan akan dengan mudah melakukan transaksi fiktif yang la kehendaki atau melakukan perbuatan-perbuatan curang lainnya.
a.d. f. Ketentuan yang berkaitan dengan penggelapan
Penggelapan merupakan salah satu kejahatan konvensional yang juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana internet. Perbuatan penggelapan dengan memanfaatkan internet erat kaitannya dengan perbuatan memanipulasi data atau program pada suatu sistem jaringan komputer. Istilah memanipulasi data ini dikenal dengan sebutan The Trojan Horse yang mempunyai pengertian sebagai berikut :
"Suatu perbuatan yang bersifat mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, membuat data atau instruksi pada sebuah program menjadi tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi / kelompok". The Trojan Horse saat ini dapat dimungkinkan dilakukan secara online (melalui sistem jaringan). Hal tersebut memungkinkan bagi seseorang untuk melakukan tindak pidana penggelapan dengan sasaran sistem data base perusahaan-perusahaan maupun perbankkan yang menggunakan teknologi jaringan.
"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dipidana selama-lamanya lima tahun".
Pelaku dalam tindak pidana ini memanfaatkan fungsi internet sebagai salah satu media publikasi yang disalahgunakan untuk kepentingan sendiri atau golongannya. Teknologi informasi tersebut saat ini sangat memungkinkan pihak-pihak (termasuk juga pers) melakukan delik ini. Penggunaan web site sebagai salah satu alat publikasi di internet tergolong sangat efektif. Bahkan dimasa mendatang bukan tidak mungkin fungsi publikasi dari internet akan menjadi mediator terpenting dari suatu informasi. Hal inilah yang kemudian mendorong pemanfaatan situs internet sebagai media perantara bagi terjadinya delik-delik yang telah disebutkan diatas.
Sumber dari sini.


